Selasa, 08 April 2008

Nilai-Nilai Estetika, mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Estetika/Kesenian daerah.
2. Pelaksanaan kegiatan Estetika/Kesenian Daerah yang meliputi, penggalian, pembinaan, pengambangan, pemanfaatan dan perlindungan, serta pelestarian.
3. Pelaksanakan kegiatan supervise, monitoring, evaluasi dan
4. Pelaporan Sub Dinas.

Nilai-Nilai Estetika mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja tahunan Sub Dinas.
2. Melaksanakan urusan surat-menyurat yang meliputi pengetikan, penggandaan, ekspedisi dan kearsipan
3. Mempersiapkan dan melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi
kesenian daerah.

4. Mempersiapkan dan melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi
lembaga-lembaga kesenian daerah dan seniman-seniman/tokoh-tokoh
seni berprestasi.

5. Mempersiapkan dan melaksanakan Festival/Lomba Kesenian Tingkat
daerah, Nasional, dan internasional termasuk misi kebudayaan ke Luar
Negeri.

6. Mempersiapkan dan melaksanakan Pesta Budaya Papua.
7. Mempersiapkan dan melaksanakan Pelatihan Seni (Tari,Musik, Seni
rupa, Drama dan Juri.

8. Mempersiapkan dan melaksanakan pembinaan organisasi lembaga-
lembaga kesenian daerah.

9. Melaksanakan pagelaran dan pameran seni rupa tingkat daerah dan
Tingkat Nasional.

10. Mempersiapkan dan melaksanakan PORSENI Masyarakat dan Generasi
Muda Provinsi Papua.

11. Melaksanakan Lomba Nanyi Anak SD, SLTP, dan Lomba Makanan
Khas Daerah.

12. Mempersiapkan dan melaksanakan sayembara kesenian daerah.
13. Mempersiapkan dan melaksanakan pencatatan/registrasi dan
penyimpanan hasil-hasil inventarisasi serta semua data tentang Kesenian
daerah dan seniman.

14. Merencanaka dan melaksanakan pemberian bantuan dan penghargaan
seni bagi Lembaga-lembaga kesenian daerah dan seniman berprestasi.

15. Melaksanakan pengawasan melekat kepada pegawai Sub Dinas.
16. Mempersiapkan dan melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanakan program kerja.

Tidak ada komentar: